Bisnis.com, TERNATE - Kasus perzinaan yang diduga melibatkan oknum anggota Kepolisian Resort Halmahera Tengah (Polres Halteng), Maluku Utara (Malut), berinisial Briptu SH dan pelaku perempuan berinisial NS yang masih berstatus istri seorang pengusaha di Halteng dilaporkan ke Polda Malut.
"Laporan dugaan perzinaan telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut dengan nomor surat Laporan Polisi (LP) 39/VIII/2013/Malut/SPKT yang akan diproses," kata Kabid Humas Polda Malut, Hendri Badar, Minggu (25/8/2013). (foto: ilustrasi)
NS yang diketahui istri dari seorang pengusaha berinisial AK (35) diduga berzina dengan Briptu SH di salah satu penginapan di Desa Sofifi Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa (19/8/2013).
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku dilaporkan suami NS yang dikenal sebagai pengusaha kayu di Kota Weda, Kabupaten Halteng.
Atas tindakannya itu, Briptu SH terancam akan dicopot sebagai anggota polisi karena melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik kepolisian.
"Jadi untuk SH, selain dia dapat dikenai hukum pidana, juga melanggar kode etik profesi kepolisian, apalagi yang bersangkutan dilaporkan melakukan perbuatannya sudah dua kali dengan orang yang sama," ujarnya.
Briptu SH akan disidang dalam kasus tindakan pidana, kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik profesi kepolisian, jadi putusan akhir sebagai polisi melalui sidang kode etik.
Hendri menjelaskan, ada tiga saksi, Guntur, Fai dan Samsul, melihat pelaku NS dan SH masuk ke dalam penginapan.
Setelah melihat kejadian itu, ketiga pemuda itu langsung menuju masuk ke dalam penginapan dan menangkap ke dua pelaku itu. Pelakupun di bawa ke Polsek Oba untuk diamankan. Kemudian, suami NS langsung melaporkan kedua pelaku ke Polda Malut.(antara/yus)