Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hore, Libur Nasional 2014 Bertambah. Simak Daftar Lengkapnya

Bisnis.com, JAKARTA--Bagi Anda yang mempunyai rencana besar atau berlibur pada tahun depan, tentu perlu mempertimbangkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2014 yang ditetapkan pemerintah.
Nurbaiti
Nurbaiti - Bisnis.com 22 Agustus 2013  |  08:40 WIB
Hore, Libur Nasional 2014 Bertambah. Simak Daftar Lengkapnya

Bisnis.com, JAKARTA--Bagi Anda yang mempunyai rencana besar atau berlibur pada tahun depan, tentu perlu mempertimbangkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2014 yang ditetapkan pemerintah.

Jadwal tersebut ditetapkan pemerintah melalui Surat Kerja Bersama (SKB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2014, yang ditandatangani tiga menteri dan disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono pada Rabu (21/8/2013) pagi.

Ketiga menteri tersebut, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat,  dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2014:

1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal

Selain Hari Libur Nasional, pemerintah masih memberikan waktu untuk Cuti Bersama di 2014, yaitu:

30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

cuti bersama skb tiga menteri libur nasional

Sumber : setkab.go.id

Editor : Nurbaiti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top