Bisnis.com, MAKASSAR–Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kembali membuka calon pegawai negeri sipil atau CPNS setelah 2 tahun tidak mendapatkan jatah formasi.
Proses pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui situs http://cpns.lipi.go.id/.
Dengan sistem online LIPI berharap proses penerimaan CPNS bisa dilakukan dengan lebih mudah, murah dan terbuka, baik bagi calon pelamar, Panitia Penerimaan CPNS LIPI maupun masyarakat.
Pada tahun ini direncanakan total 250 formasi yang dibuka hanya untuk kandidat peneliti.
Kepastian final formasi, pembukaan registrasi pelamar serta jadwal pelaksanaan akan diumumkan kemudian hari.
Secara umum, tulis LIPI dalam pengumumannya, persyaratan dan prosedur administratif tidak banyak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
LIPI merupakan lembaga ilmu pengetahuan multi disiplin dengan 47 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan meliputi semua bidang kajian ilmu serta administrasi.
Syarat-syarat umum :
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
Syarat-syarat khusus untuk CPNS LIPI :
- Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
- Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1; dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN dan RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
- Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.