Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan memanggil Menteri ESDM Jero Wacik jika hasil verifikasi atas pengembangan kasus gratifikasi yang melibatkan Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengarah ke salah satu petinggi di Partai Demokrat tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan saat ini masih terlalu dini untuk mengambil kesimpulan atas kasus tersebut. Namun dia mengakui kasus yang melibatkan Rudi ada kemungkinan terkait dengan lifting minyak dan gas.
"Kalau dalam verifikasi dokumen bukti-bukti itu mengarah ke sana, baru kami lakukan pemanggilan," ujarnya di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2013).
Menurut Samad, alih-alih melakukan penyelidikan baru, KPK saat ini justru mencoba mengembangkan hasil penggeledahan untuk membongkar kasus tersebut lebih jauh.
Pihaknya terutama mengumpulkan dan melakukan verifikasi atas barang sitaan hasil penggeledahan di Kementerian ESDM sehingga dapat mengambil kesimpulan tentang kasus tersebut.
"Semua kami dalami satu-satu persatu. Kami ingin bongkar kasus ini secara utuh dan tidak parsial. Kita lihat apakah ada orang-orang lain lagi yang terlibat dalam kasus ini atau tidak," ujarnya. (ltc)
KPK: Kasus Rudi Rubiandini Kemungkinan Terkait Llifting Minyak dan Gas
Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan memanggil Menteri ESDM Jero Wacik jika hasil verifikasi atas pengembangan kasus gratifikasi yang melibatkan Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengarah ke salah satu petinggi di
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
55 menit yang lalu
Wejangan JP Morgan Soal Prospek Adaro (ADRO) Menuju IPO AADI
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Xi Jinping Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Donald Trump
20 menit yang lalu