Bisnis.com, MEDAN - Para pendukung Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap meneriakkan takbir dan bersorak saat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa Rahudman divonis bebas murni.
Ketika Ketua Majelis Hakim Tipikor Sugiyanto membacakan vonis pada pukul 13.05 WIB, pendukung langsung berteriak diiringi tepuk tangan tanda puas terhadap keputusan hakim.
Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Sidang Utama Cakra I PN Medan hari ini, Kamis 15 Agustus 2013. Sidang digelar sejak pukul 10.20 WIB hingga pukul 13.15 WIB dengan penjagaan ketat dari ratusan aparat kepolisian Polresta Medan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Untuk itu, Pengadilan Tipikor membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," ujarnya dalam sidang di PN Medan, Kamis (15/8/2013).
Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan seluruh nama baik terdakwa selama menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan. Pengadilan juga akan mengembalikan seluruh bukti-bukti kepada pihak-pihak terkait.
Sugiyanto sempat mengingatkan masyarakat yang hadir untuk tidak gaduh di dalam ruang sidang. Pendukung Rahudman sebagian besar tidak diizinkan masuk ke ruang sidang dan hanya menyaksikan jalannya persidangan melalui layar televisi di depan ruang sidang.
Saat dibawa keluar ruangan, Rahudman yang mengenakan kemeja putih lengan pendek, celana hitam, berpeci hitam itu dikawal ketat belasan polisi.
Pendukungnya yakni masyarakat dan pejabat PNS Pemkot Medan yang telah mengikuti jalannya persidangan sejak pukul 08.00 WIB merangsek untuk menyalami Rahudman. Namun, sempat terjadi sedikit kericuhan akibat berebutan untuk menyalami Wali Kota nonaktif tersebut.
Rahudman menjadi terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel), pada 2005 dengan kerugian negara sebesar Rp2 milliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan adanya kerugian negara dalam penyaluran dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan, saat Rahudman Harahap menjabat menjadi Sekda Pemkab Tapanuli Selatan pada 2005, seperti yang tertuang dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Sumatra Utara.
Sementara itu, tim penasehat Hasrul Benny Harahap selaku tim kuasa hukum Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap, sangat memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut.
Mengenai status Rahudman semasa persidangan di non aktifkan dari jabatannya Wali Kota Medan, Benny mengembalikan status tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Polim, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung karena vonis bebas tidak bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara.
"Sesuai dengan aturan KUHAP, kami diberi waktu 14 hari untuk melakukan kasasi. Banyak fakta-fakta yang terpotong dalam kesimpulan sidang tadi," ungkapnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Rahudman selama 4 tahun penjara, dengan perintah supaya terdakwa ditahan serta pidana tambahan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Rahudman dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta, sebagai sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2 miliar.