Bisnis . com, JAKARTA - Pemerintah mulai besok, Rabu (14/8/2013), mewajibkan pengibaran Bendera Merah Putih selama 5 hari untuk memperingati HUT RI ke-68.
Pewajiban itu dinyatakan dalam pedoman peringatan HUT RI yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
Masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga swasta diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih pada 14 Agustus--18 Agustus 2013.
Selain itu, situs Sekretariat Kabinet memaparkan pemerintah memilih stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi sebagai tema Peringatan HUT RI ke-68.
Tema yang dipilih adalah Mari Kita Jaga Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi KIta Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
Acara Peringatan Hari Kemerdekaan RI rencananya berlangsung sejak 13 Agustus 2013 hingga 18 Agustus 2013.
Rangkaian acara peringatan HUT RI ke-68 akan diakhiri dengan gelar seni dan pawai kebudayaan di sekitar Monas.