Bisnis.com, JAKARTA--Menkumham Amir Syamsuddin memenuhi janjinya memindahkan ‘Raja Narkoba’ Freddy Budiman dari Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur ke penjara terisolasi karena membuat affair.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, terpidana mati kasus narkoba ini telah dipindahkan ke lapas terisolasi Nusakambangan Selasa (30/7/2013) dinihari dengan pengamanan ketat dan tertutup liputan pers.
Freddy dikawal oleh satu tim berganggotakan 12 petugas yang meliputi delapan orang dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham serta empat orang dari Polda Metro Jaya dan Polda Jateng.
Namun, ada peristiwa menarik dari proses pemindahan terpidana pemilik 1,4 juta pil ekstasi ini. Freddy membawa ‘bekal’ narkotika jenis sabu dari Lapas Cipinang. Barang haram itu baru terdeteksi saat yang bersangkutandigeledah memasuki Lapas Nusakambangan.
Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Muliawan membenarkan kejadian tersebut
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba di Lapas Batu, bungkusan yang ditemukan di pinggang Freddy Budiman merupakan paket sabu-sabu seberat satu gram," ujarnya di Cilacap seperti dikutip Antara Selasa (30/7/2013) malam..
Kendati demikian, AKBP Wawan menegaskan pihaknya tidak bisa membawa keluar Freddy untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polres Cilacap, karena yang bersangkutan berstatus terpidana mati.
Oleh karena itu, menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
DIKARANTINA
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Suwarso mengatakan masih mempertimbangkan apakah nantinya Freddy akan ditempatkan di Lapas Batu atau dipindahkan ke Lapas Pasir Putih. Kedua lapas tadi berada di wilayah Nusa Kambangan, Cilacap, Jateng.
“Freddy untuk sementara ditempatkan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan. Dia akan dikarantina untuk dilihat perkembangannya lebih lanjut,” paparnya.
Sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin berjanji akan memindahkan terpidana mati pemilik 1,4 juta butir ekstasi itu, dari Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang, ke lapas terisolasi seperti yang berada di NusaKambangan.
Menurutnya, relokasi Freddy merupakan langkah lanjutan dari pembenahan Lapas Narkotika Cipinang yang ‘tercemar’ karena dipakai affair oleh para terpidana narkoba kelas wahid. (Bisnis.com, 27/7/2013)
Aksi affair tadi antara lain terpidana narkoba, yang umumnya bandar besar, bisa pesta sabu-sabu di ruangan khusus bersama teman kencannya dari luar.
Selain itu, di ruangan khusus tadi mereka dapat melakukan hubungan intim dengan wanita bukan isteri serta bisa berkomunikasi keluar dengan memakai telepon seluler.
Praktek affair tersebut terungkap berkat ‘nyanyian’ model Vanny Rossyane , teman kencan Freddy ke media massa yang mengaku sudah beberapa kali melakukannya.
Akibat 'nyanyian' Vanny, Menkumham kemudian mencopot Kalapas Kelas IIA Narkotika Cipinang Thurman Saud Hutapea dari jabatannya pada Kamis (25/7/2013). Saat ini Kalapas Narkotika Cipinang dijabat sementara oleh pelaksana harian M Alisyehbanna
Selain mencopot Kalapas, Senin (29/7/2013) Menkumham juga menonaktifkan tiga pejabat di lingkungan lapas tersebut. Ketiga pejabat yang dinonaktifkan tadi yakni Kepala seksi penerimaan kunjungan, Kepala seksi kegiatan kerja, dan Kepala subseksi kegiatan kerja.
Freddy dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakbar dalam sidang yang dipimpin Hakim Aswandi, Senin (15/7/2013), karena terbukti memiliki dan menguasai 1,4 juta butir ekstasi impor.
Baca Juga:
o Begini Cara Freddy Budiman Berbisnis Narkoba dari Penjara
o Affair di Lapas: Aksi 'Raja Narkoba' Freddy Budiman pun Berakhir