Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, 1.070 Angkutan Pedesaan Siap Jadi Armada Mudik

Bisnis.com, MALANG - Sedikitnya 1.070 angkutan pedesaan (angkudes) di Kabupaten Malang Jawa Timur siap menjadi armada mudik Lebaran. Jumlah tersebut juga didukung 176 bus dan 838 mobil penumpang umum (MPU).

Bisnis.com, MALANG - Sedikitnya 1.070 angkutan pedesaan (angkudes) di Kabupaten Malang Jawa Timur siap menjadi armada mudik Lebaran. Jumlah tersebut juga didukung 176 bus dan 838 mobil penumpang umum (MPU).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (LLAJ Dishubkominfo) Kabupaten Malang Untung Sudarto mengatakan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ketentuan tarif batas atas dan bawah untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim) bahwa tarif bus AKAP Rp99 per kilometer (km) per orang hingga Rp161 per km per orang,” kata Untung di Malang, Senin (29/7/2013).

Sedangkan untuk tarif  bus AKDP ukuran besar Rp108 per km per orang hingga Rp174 per km per orang dan bus AKDP sedang Rp98 per km per orang hingga Rp158 per km per orang.

Selain itu Dishubkominfo juga menaruh perhatian utama terhadap kendaraan yang harus laik jalan terutama yang beroperasi di jalur rawan kecelakaan lalu lintas, rawan macet, dan rawan bencana alam.

“Hal ini harus dilakukan karena kendaraan yang tidak laik jalan kerap menyusahkan pengguna jalan yang lain. Sekaligus membahayakan penumpang karena rawan mogok di tengah jalan,” jelas dia.

Menurutnya jika angkutan umum mogok di tengah jalan akan mengakibatkan kemacetan terutama di jalur yang sering terjadi kemacetan yakni  Lawang-Singosari, Malang-Batu, dan Pakisaji-Kepanjen.

Termasuk pada sejumlah jalur yang masuk kategori rawan longsor seperti di wilayah Ampilgading, Dampit, Pujon, Ngantang, dan Kasembon menyusul kondisi geografis yang berada di sepanjang jalur perbukitan yang berkelok.

Dishubkominfo juga memfokuskan pada kendaraan jenis truk yang dinilai menyalahi aturan dimensi kendaraan. Karena sesuai ketentuan bahwa bak truk harus setinggi satu meter.

 “Namun temuan di lapangan banyak truk yang melanggar ketentuan tersebut. Termasuk bus dan mobil penumpang umum yang menyalahi trayek. Mereka kita tilang agar pemilik memperbaiki kesalahannya sehingga saat memasuki Lebaran bisa memberikan keselamatan dan kenyamanan kepada penumpang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper