Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Sengketa Tambang Batu Bara Mulai Digelar

Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan sengketa jual beli saham perusahaan tambang batubara PT Prima Perkasa Abadi dengan perusahaan tambang asal Australia Advale Resources Limited (ARL) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan sengketa jual beli saham perusahaan tambang batubara PT Prima Perkasa Abadi dengan perusahaan tambang asal Australia Advale Resources Limited (ARL) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, penggugat I, Sunoto dan penggugat II, Arman selaku para penggugat melalui kuasa hukumnya Gusti Randa menggugat Zukriansyah yang memiliki 10% saham di perusahaan tambang batubara PT Prima Perkasa Abadi, sedangkan para penggugat menguasai masing-masing 45% saham di perusahaan tambang yang tengah bersengketa itu.

Dalam perkara ini, selain menggugat Zukriansyah sebagai tergugat I, para penggugat juga menggugat badan hukum perusahaan tersebut PT Prima Perkasa Abadi sebagai tergugat II, sedangkan tergugat III, Jhon Ernest Risinger sebagai direktur Advale Resources Limited (ARL) dan PT Advale Indonesia Pty Ltd (AI), sedangkan turut tergugat adalah Etty Roswitha Moelia.

Para penggugat meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian material sebesar Rp20 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar secara tanggung renteng atas tindakan perbuatan melawan hukum atas penjualan saham perusahaan tambang batubara tersebut.

Menurut para penggugat, tergugat I, Zukriansyah tanpa sepengetahuan para penggugat menjual saham perusahaan tambang batubara itu beserta asetnya kepada tergugat III Jhon Ernest Risinger dalam kapasitasnya sebagai direksi Advale Resources Limited.

Perjanjian jual beli saham itu dituangkan dalam Conditional Share And Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat) yang isinya tergugat I mewakili para penggugat untuk menjual seluruh saham milik para penggugat termasuk asset yang dimiliki PT Prima Perkasa Abadi.

Adapun asset yang dimiliki perusahaan tersebut berupa Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP) No.516/125/Kpts/BPT-PS/2010, tertanggal 1 Maret 2010 yang mencakup luas lahan 198,88 hektare di Kecamatan Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper