Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direksi Kabur, Kepsonic Indonesia Terancam Pailit

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak jelasnya keberadaan direksi PT Kepsonic Indonesia membuat perusahaan yang memproduksi komponen elektronik produk-produk Samsung itu terancam pailit.

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak jelasnya keberadaan direksi PT Kepsonic Indonesia membuat perusahaan yang memproduksi komponen elektronik produk-produk Samsung itu terancam pailit.

Kuasa hukum Kepsonic Jugi Panjaitan mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. "Tidak ada kontak dengan kami selaku kuasa hukum, baik lewat e-mail maupun telepon. Mereka sudah tidak ada di Indonesia, kabur," ujarnya, Selasa (16/7/2013). 

Pihak direksi juga tidak pernah menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Oleh karena tidak jelasnya keberadaan debitur, hingga berakhirnya masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pihak Kepsonic tidak mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur. 

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, apabila debitur tidak memberikan rencana perdamaian maka mereka dapat diputuskan pailit. 

Kepsonic saat ini berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara sejak 30 Mei. Dengan demikian, masa PKPU tersebut telah habis. Nasib perusahaan akan diputuskan dalam sidang putusan yang dijadwalkan digelar Selasa, 23 Juli. 

Perkara ini bermula ketika Kepsonic dimohonkan pailit oleh para krediturnya terkait tidak dibayarnya utang yang telah jatuh tempo, pada April 2013. Para kreditur ini terdiri dari PT Wirawan Kawan Sejahtera, Woojin Plaimm Co. Ltd., dan PT Hankuk Color Industri. 

Jumlah kewajiban yang belum dibayar ke tiap perusahaan diklaim masing-masing sebesar US$47.969 dan Rp401,03 juta, US$410 ribu, serta US$538 ribu.

Namun, sebelum putusan pailit dijatuhkan ternyata ada permohonan PKPU yang masuk dari PT Kimia Perdana. Sehingga, putusannya pun ditangguhkan. 

Pihak Kimia Perdana mengklaim termohon memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp86,91 juta. Pemohon adalah perusahaan yang bertindak sebagai vendor atau pemasok bahan baku kimia kepada Kepsonic. 

Pemohon juga menyebutkan termohon memunyai utang kepada kreditur lain, yakni CV Andika Mega Jaya senilai Rp170,88 juta, seluruh karyawan Kepsonic sebesar Rp51,83 miliar, serta Wirawan Kawan Sejahtera, Woojin Plaimm Co. Ltd., serta Hankuk Color Industri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper