Bisnis.com, JAKARTA-Gugatan Reinhard selaku penggugat atas nama wartawan Kompas terhadap PT Kompas Media Nusantara selaku tergugat yang telah berjalan sekitar 3 bulan, akhirnya mencapai klimaks di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada hari ini (15/7/2013).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Sholihin, memutuskan menolak tuntutan Reinhard agar pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dirinya dibatalkan terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang meminta jatah saham pada saat meliput penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) Krakatau Steel.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Reinhard ditolak seluruhnya.
Sebaliknya, Reinhard terbukti secara sah telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 6, karena telah mengambil keuntungan sendiri saat melakukan peliputan.
"Dia juga telah melanggar peraturan perusahaan PT Kompas," kata Sholeh Ali, Kuasa Hukum Kompas dalam rilis yang diterima Bisnis, Senin (15/7/2013)
Dalam hal gugatan balik (rekonpensi) dari PT. Kompas Media Nusantara melalui kuasa hukumnya LBH Pers, dalam putusannya majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan rekonpensi dari PT. Kompas.
Selain itu juga dinyatakan bahwa Reinhard telah terbukti memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang sebagai wartawan untuk kepentingan pribadi, saat meliput IPO Krakatau Steel.
"Dipertegas lagi oleh majelis hakim bahwa PHK terhadap Reinhard sah secara prosedur dan dinyatakan putus berkekuatan hukum sejak pembacaan putusan, Senin (15/7/2013)". (foto: ilustrasi)