Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asian Agri: Aset 14 Anak Usaha tak Dibekukan

  Bisnis.com, JAKARTA—Kuasa hukum PT Inti Indosawit Subur, salah satu anak usaha PT Asian Agri Grup, menyatakan tidak benar bahwa 14 anak usaha dibawah Grup Asian Agri telah dibekukan pemerintah.

  Bisnis.com, JAKARTA—Kuasa hukum PT Inti Indosawit Subur, salah satu anak usaha PT Asian Agri Grup, menyatakan tidak benar bahwa 14 anak usaha dibawah Grup Asian Agri telah dibekukan pemerintah.

Kuasa hukum Inti Indosawit Subur, Sahari Bonang, mengatakan sesuai pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum No: AHU2.UM.01.01-84 tertanggal 11 Juni 2013, Kemenkumham meminta kepada para notaris untuk tidak melakukan perpindahan, atau peralihan kepemilikan dari 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup.

"Sehingga jelas tidak ada perintah pembekuan dari pemerintah RI. Tidak benar bahwa 14 usaha dibawah Grup Asian Agri telah dibekukan pemerintah," ujar Sahari seperti dikutip dalam surat elektronik yang diterima Bisnis hari ini, Selasa (9/7/2013).

Menurutnya, Asian Agri saat ini mempertanyakan adanya upaya yang berlebihan tersebut mengingat sebagai badan usaha telah dihukum dan dikaitkan dengan putusan MA No. 2239K/Pid.Sus/2012 atas saudara Suwir Laut.

Dia menjelaskan Asian Agri tidak pernah didakwa, diadili, dan diberi kesempatan membela diri, namun telah dikaitkan dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp2,5 triliun sebagai syarat khusus dalam putusan MA yang menghukum percobaan Suwir Laut. 

Adapun 14 perusahaan yang tergabung Asian Agri Group sesuai pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM yakni PT Andalas Intiagro Lestari, PT Hari Sawit Jaya, PT Indo Sepadan Jaya, PT Saudara Sejati Luhur, PT Inti Indosawit Subur, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Gunung Melayu, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Tunggul Yunus Estate, PT Dasa Anugrah Sejati, PT Supra Matra Abadi, PT Rantau Sinar Karsa.

Jumat pekan lalu (5/72013), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengatakan Kejaksaan Agung telah memblokir aset milik PT Asian Agri Grup milik Sukanto Tanoto sebagai upaya eksekusi denda Rp2,5 triliun sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

"Asian Agri sampai sekarang masih berproses, kan jangka waktunya satu tahun. Terkait dengan aset-aset itu, kami sudah melakukan pemblokiran. Tetapi, kita tidak bisa sebut aset yang mana, sampai saat ini hanya pemblokiran dulu, belum perampasan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper