BISNIS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung ( Kejagung) telah memblokir aset milik PT Asian Agri Grup milik Sukanto Tanoto sebagai upaya eksekusi denda Rp2,5 triliun sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengatakan pemblokiran terhadap aset Asian Agri Grup telah dilakukan beberapa pekan yang lalu.
"Asian Agri sampai sekarang masih berproses, kan jangka waktunya satu tahun. Terkait dengan aset-aset itu, kami sudah melakukan pemblokiran. Tetapi, kita tidak bisa sebut aset yang mana, sampai saat ini hanya pemblokiran dulu, belum perampasan," ujar Mahfud hari ini, Jumat (5/7/2013).
Seperti diketahui Kejagung telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar aset milik PT Asian Agri Grup tidak dialihkan kepada pihak ketiga. "Terkait masalah 14 perusahaan itu, kami meminta Kemenkumham untuk melakukan pengawasan," ungkap Jaksa Agung Basrief Arief.
Menurutnya, hal tersebut untuk mengantisipasi mengingat batas waktu pembayaran denda pajak itu cukup panjang yakni 1 tahun.
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dirjen Pajak dan Kemenkumham dalam rangka menjalankan putusan MA tersebut.
Sebelumnya, jurubicara MA menyatakan eksekusi kasus Asian Agri yang telah diputus pada tingkat Peninjauan Kembali menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA telah mengirimkan petikan putusan PK tersebut ke PN Jakarta Pusat.
Kasus penggelapan pajak ini dibongkar oleh mantan Group Financial Controller Asian Agri Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini dalam persidangan, terbukti merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Vincentius sendiri divonis 11 tahun penjara. Ia didakwa melakukan pencucian uang.
Asian Agri Grup sendiri memiliki 14 anak perusahaan yang terbagi dalam dua wilayah yakni, Sumatra Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.
Kemudian, di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Selain itu tercatat PT Inti Indosawit Subur juga merupakan anak perusahaan PT Asian Agri Abadi.