Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HERCULES Divonis Hari Ini, Menerima atau Menolak?

BISNIS.COM, JAKARTA---Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 500 personil gabungan guna mengamankan sidang putusan terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa."Jumlah pengamanan sementara 400 hingga 500

BISNIS.COM, JAKARTA---Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 500 personil gabungan guna mengamankan sidang putusan terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa.

"Jumlah pengamanan sementara 400 hingga 500 personil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (2/7).

Kombes Rikwanto mengatakan jumlah personil pengamanan sidang akan bertambah tergantung perkembangan situasi di lapangan sebelum, saat dan setelah putusan majelis hakim terhadap tokoh pemuda asal Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

Sementara itu,  Hercules melalui pengacaranya  Joao Meco menuturkan kliennya siap menghadapi putusan majelis hakim di PN Jakarta Barat. "Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menyampaikan putusan kepada terdakwa."

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan hukuman 6  bulan penjara dipotong masa tahanan berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP atas tindakan ancaman kekerasan dan memaksa pejabat melakukan perbuatan tidak sah yang dilakukan lebih dari dua orang. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper