BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim Pangadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal.
Majelis hakim menetapkan Hercules bersama Sidiq untuk tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 4 bulan," kata Hakim Kemal Tampubolon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/9).
Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 bulan penjara. JPU menilai Hercules terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan melawan petugas kepolisian.
Pngacara Hercules, Joao Meco sebelumnya menuturkan kliennya siap menghadapi putusan majelis hakim di PN Jakarta Barat. "Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menyampaikan putusan kepada terdakwa."
Jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP atas tindakan ancaman kekerasan dan memaksa pejabat melakukan perbuatan tidak sah yang dilakukan lebih dari dua orang.
Aparat Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3). (Antara)