Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menutup sementara kegiatan pelayanan dan persidangan selama satu minggu sejak (4/8/2020) lantaran terdapat dua orang pegawainya yang positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).
"2 orang (terpapar Covid-19), satu perempuan staf bagian perdata dan satu laki-laki staf panitera muda perdata," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Eko menuturkan, kedua pegawai tersebut diketahui positif Covid-19 pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan tes swab terhadap 150 orang yang terdiri dari hakim hingga pegawai honorer di PN Jakarta Barat. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil tes swab.
Pihaknya, lanjut Eko, juga melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan PN Jakarta Barat.
"Kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan gedung PN Jakarta Barat," katanya.
Adapun, PN Jakbar mengeluarkan surat edaran nomor W10-U2/175/KP.02.1/08/2020 tentang libur kegiatan pelayanan dan persidangan selama penanganan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditandatangani oleh Ketua PN Jakbar Syahlan pada 3 Agustus 2020.
Isi dari surat itu menyatakan bahwa kantor diliburkan selama satu minggu yaitu mulai 4 Agustus 2020 hingga 10 Agustus 2020. PN Jakarta Barat menghentikan layanannya sementara kecuali yang sifatnya mendesak.
Kemudian, dalam surat itu disebutkan juga, kepada hakim dan aparatur untuk tetap melakukan presensi online sikep dengan keterangan work from office di tempat masing-masing.
Selain itu, PN Jakbar juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan atau menggunakan hand sanitzer, menjaga jarak, dan memakai masker.