Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakpus Tolak Gugatan Kenaikan Parkir

BISNIS.COM, JAKARTA--Gugatan terhadap kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran sudah masuk ke ranah tata usaha negara.

BISNIS.COM, JAKARTA--Gugatan terhadap kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran sudah masuk ke ranah tata usaha negara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Amin Sutikno mengatakan perkara dalam gugatan itu mengacu kepada prosedur dalam tata usaha negara, sehingga yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Putusan sela berakhir menjadi putusan akhir," ujarnya dalam sidang yang berlangsung Senin (1/7/2013).

Dengan demikian, gugatan terhadap kenaikan tarif parkir pun tidak dapat dilanjutkan. Agenda sidang kali ini memang membacakan hasil putusan sela terhadap eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat I, yakni Gubernur DKI Jakarta.

Dalam eksepsinya, tergugat I menilai yang bisa mengadili sengketa ini adalah Mahkamah Agung (MA) karena perkaranya terkait dengan undang-undang.

Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menuturkan yang menjadi objek perkara bukanlah isi materi Peraturan Gubernur (Pergub)  No. 120/2012 yang menjadi masalah. Tetapi justru prosedur penerbitan regulasi itu yang dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Karena materi penggugat adalah penerbitan tanpa sepengetahuan DPRD, maka tidak perlu diajukan ke MA untuk diperiksa dan diadili," terang hakim ketua.

Pergub, lanjut majelis hakim, jelas merupakan keputusan tata usaha negara sehingga bersifat konkrit. Ketentuan itu juga dipandang bersifat khusus sebab hanya ditujukan ke pihak yang parkir di luar badan jalan, sehingga tergolong keputusan individual dan bukan umum.

"Pergub tersebut merupakan objek tata usaha negara dan bukan kewenangan peradilan umum melainkan kewenangan badan peradilan tata usaha negara," tegas majelis hakim.

Lantaran hal itulah majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Dalam dalilnya, majelis hakim merujuk pada Pasal 134 HIR yang menyebutkan jika suatu perkara tidak termasuk wewenang pengadilan negeri maka hakim wajib mengaku tidak berwenang.

Terkait hal ini, David M. L. Tobing selaku penggugat menilai putusan itu ultra petita atau memutuskan lebih dari yang diminta. "Dalam eksepsi kompetensi absolut tergugat I tidak disebutkan apa-apa mengenai tata usaha negara. Mereka hanya berpendapat seharusnya diajukan ke MA," terangnya.

David mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan ini.  Gugatan atas naiknya tarif parkir ini terdaftar dengan Nomor 01/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 2 Januari 2013. Selain menggugat Gubernur DKI Jakarta, David menyertakan DPRD DKI Jakarta sebagai tergugat II.

Penggugat memaparkan kenaikan tarif parkir pada dasarnya wewenang dan ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan terlebih dahulu dari DPRD Jakarta. Adapun, Pergub tersebut ditetapkan Gubernur tanpa ada persetujuan dari DPRD.

Padahal, persetujuan DPRD adalah sebuah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menaikkan tarif parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Pergub itu dikeluarkan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo. (AMA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper