BISNIS.COM, JAKARTA-Elit Partai Keadilan Sejahtera mendesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membuka kepada publik materi persidangan atas tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS) karena adanya dugaan rekayasa terhadap pihak saksi.
"Ada dugaan rekayasa yang patut diduga melibatkan pihak Sekretariat Negara (Setneg) dengan tujuan menghancurkan citra PKS. Saya imbau supaya materi persidangan dibuka, tuduhan pihak KPK harus dibuka," kata Fahri Hamzah, Wakil Sekjen PKS.
Dia juga menuding KPK tidak pernah melihat undang-undang lain selain Undang-Undang KPK.
Menurut Fahri, saksi bernama Yudi Setiawan yang mendadak tenar setelah keterangannya dikutip dalam dakwaan (LHI) di persidangan, merupakan agen atas pesananan khusus. Pasalnya, dalam menjalankan operasionalnya, Yudi sering menggunakan nama Mensesneg Sudi Silalahi dan Menseskab Dipo Alam.
Fahri menyebutkan Yudi sendiri merupakan terpidana kasus pembobolan Bank Jawa Barat yang kemudian dimanfaatkan untuk menghancurkan citra PKS. Dalam kesaksiannya Yudi menyebut, LHI menargetkan Rp2 triliun dari proyek di tiga Kementerian untuk modal kampanye Pemilu 2014.