Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabut asap, Ini Para Tersangka Pembakaran Hutan

BISNIS.COM, JAKARTA--Satgas Penegakan Hukum gabungan Polda Riau dibantu SKPD Riau sampai hari ini (28//6/2013) menangkap 16 pelaku kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Saat ini belasan tersangka itu diamankan petugas di 5 polres jajaran Polda Riau.

BISNIS.COM, JAKARTA--Satgas Penegakan Hukum gabungan Polda Riau dibantu SKPD Riau sampai hari ini (28//6/2013) menangkap 16 pelaku kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Saat ini belasan tersangka itu diamankan petugas di 5 polres jajaran Polda Riau.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan para pelaku masing masing diamankan di: 

1. Polres Bengkalis, 6 kasus tersangka an. Subari (46 thn) dan Hartono (35 thn), modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 hektare.

2. Polres Rohil , 3 kasus dengan tersangka a.n. Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin,  Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH Johari, modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 ha. Sementara itu, 270 warga ikut mengungsi.

3. Polres Pelalawan, 1 kasus dengan satu tersangka a.n. Sumardi (42) dan Shokai Autlo, TKP di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, Pelalawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.

4. Polres Siak, 1 kasus dengan satu tersangka a.n. Taufik (21) TKP Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektare.

5. Polres Dumai, 2 kasus dengan tersangka Eka Saputra (34 tahun). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.

Polda Riau juga mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Mengacu UU No. 41/1999 dan UU No. 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda dari 3 miliar-5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper