BISNIS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengacara Farhat Abbas yang ingin bersaing menjadi calon presiden (capres) dari jalur independen dengan menguji Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (27/6)
Farhat bersama Narliz Wandi Piliang Iwan Piliang menguji Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terkait ketentuan capres harus diajukan partai politik (parpol).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pengujian ketentuan capres yang harus diajukan melalui partai politik telah pernah diajukan dan sudah ada putusan.
Atas hal ini, MK memberikan pertimbangan yang serupa dengan permohonan sebelumnya untuk menolak permohonan uji materi ini, yakni capres dan cawapres harus diajukan dengan menggunakan jalur parpol, kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangannya.
"Pertimbangan Mahkamah sebagaimana dikutip di atas juga berlaku menjadi pertimbangan pula dalam putusan yang dimaksud," kata Muhammad Alim.
Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 56/PUU-VI/2008 yang diputus pada 17 Februari 2009. (Antara)
Farhat Abbas Pupus Nyapres Pakai Jalur Independen
BISNIS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengacara Farhat Abbas yang ingin bersaing menjadi calon presiden (capres) dari jalur independen dengan menguji Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
Politisi PDIP Minta Galeri Nasional Buka Pameran Lukisan Yos Suprapto
46 menit yang lalu
Peneliti BRIN: Partai Politik Tak Serius Sukseskan Pilkada dan Pemilu
1 jam yang lalu