BISNIS. COM, JAKARTA: Disebut-sebutnya nama Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tidak otomatis menentukan yang bersangkutan terlibat.
Menurut Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, pihaknya masih menunggu fakta persidangan perkara suap kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang pada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dan rekannya Ahmad Fathanah.
“Kita tunggu perkembangan persidangan{Luthfi dan Fathanah],” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).
Jaksa Penuntut Umum KPK Avni Carolina dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6) menyebutkan Anis terlibat dalam penggarapan proyek pengadaan benih kopi di Kementan pada 2012-2013.
Dari proyek itu, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah memberikan Anis Matta komisi Rp1,9 miliar.
Terungkapnya keterlibatan Anis dalam kasus proyek pengadaan kopi, kata Johan, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun tersangka yang diperiksa di tingkat penyidikan,
Jika nanti dalam fakta persidangan muncul bukti lainnya, lanjutnya, maka KPK bisa saja membuka penyelidikan baru.
Dalam sidang Senin lalu, Luthfi didakwa menerima harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang Desember 2010-Januari 2013 sebesar Rp18,65 miliar. (Antara)