Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Gelora Terima Putusan MK soal Pemilu, Meski Prematur dan Membingungkan

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menghormati putusan MK yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan pertainya soal keserentakan Pemilu.
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menghormati putusan MK yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan pertainya soal keserentakan Pemilu / Istimewa
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menghormati putusan MK yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan pertainya soal keserentakan Pemilu / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan partainya mengenai keserentakan Pemilu.

"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022). 

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan sehingga Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," katanya. 

Anis menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini. 

"Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen," ujar Anis Matta.

Karena itu, sambungnya, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.  

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin.

Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh MK, tapi ditolak dalam putusannya. Walhasil, dia menilai alasan penolakan MK adalah karena belum terpenuhinya syarat keadaan mendesak sehingga lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

"Legal standing kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas [tidak kabur]. Tidak 'nebis in idem'. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," kata Said Salahudin.

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian soal Pemilu Serentak  yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas MK menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper