Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Partai Gelora Terima Putusan MK soal Pemilu, Meski Prematur dan Membingungkan

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menghormati putusan MK yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan pertainya soal keserentakan Pemilu.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 08 Juli 2022  |  16:48 WIB
Partai Gelora Terima Putusan MK soal Pemilu, Meski Prematur dan Membingungkan
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menghormati putusan MK yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan pertainya soal keserentakan Pemilu - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan partainya mengenai keserentakan Pemilu.

"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022). 

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan sehingga Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," katanya. 

Anis menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini. 

"Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen," ujar Anis Matta.

Karena itu, sambungnya, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.  

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin.

Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh MK, tapi ditolak dalam putusannya. Walhasil, dia menilai alasan penolakan MK adalah karena belum terpenuhinya syarat keadaan mendesak sehingga lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

"Legal standing kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas [tidak kabur]. Tidak 'nebis in idem'. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," kata Said Salahudin.

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian soal Pemilu Serentak  yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas MK menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Partai Gelora pemilu mahkamah konstitusi capres anis matta
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top