Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS NAZARUDDIN: Kejagung Siap Disupervisi KPK

BISNIS.COM, JAKARTA --Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus yang berkaitan dengan M Nazaruddin terpidana kasus korupsi Wisma Atlet."Tentunya kami siap saja. Soal supervisi itu kan sudah

BISNIS.COM, JAKARTA --Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus yang berkaitan dengan M Nazaruddin terpidana kasus korupsi Wisma Atlet.

"Tentunya kami siap saja. Soal supervisi itu kan sudah perintah undang-undang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (20/6)

Gabungan LSM, yakni Indonesia Corruption Watch, Indonesia Legal Roundtable (ILR), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta KPK untuk supervisi kasus terkait Nazaruddin yang ditangani oleh Kejagung dan Polri.

Mereka juga meminta KPK melindungi saksi kunci dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Adanya saksi kunci kasus Nazaruddin baik di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KPK yang dijadikan tersangka oleh Kejagung, Setia Untung Arimuladi menyatakan tentunya penyidik di dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada.

"Karena itu lebih baik hormati proses penyidikan yang sedang berjalan," katanya.

Saksi tersebut adalah Bayu Wijokongko, Wakil Direktur Marketing Grup Permai itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih pada Badan pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

Setidaknya ada tiga kasus yang ditangani Kejagung berkaitan dengan perusahaan milik M Nazaruddin, Permai Group.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang melibatkan PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam konsorsium PT Permai Grup. Tersangka kasus tersebut yakni Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ. (Antara)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper