Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah saksi atas nama Aris Mandji di Perumahan Nusa Loka BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
 
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penggeledahan tersebut terkait kasus pembangunan sarana prasarana Hambalang khususnya dalam kaitan dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Nur.
 
"Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan rumah saksi atas nama Aris Mandji, wiraswasta, hari ini pukul 11.00 di Perumahan Nusa Loka BSD, Jalan Jawa Blok 16 No. 28 RT 04 RW 05 Serpong, Tangerang Selatan," ujar Johan, Kamis (20/06/2013).
 
Menurutnya, upaya penggeledahan tersebut hingga saat ini masih berlangsung. Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Andi Alfian Malarangeng, Deddy Kusnidar, dan Teuku Bagus Mohammad Nur.
 
Tersangka Andi Alfian Malarangeng selaku pengguna anggaran (PA) pada Kementerian Pemuda dan Olah Raga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.
 
Atas perbuatannya, Andi Alfian Malarangeng disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Deddy Kusnidar selaku PPK pada Kemenpora diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait  pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.
 
Atas perbuatannya, Deddy Kusnidar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.        
 
Sementara itu, Teuku Bagus Mohammad Nur selaku pelaksana pekerjaan pembangunan P3SON diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan P3SON di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
 
Atas perbuatannya, Teuku Bagus Mohammad Nur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper