BISNIS.COM, JAKARTA—Pemeriksaan KPK atas kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Jawa Barat, memasuki babak baru, dengan rencana pemanggilan mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng.
Pemanggilan Andi kali ini, pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp2,5 triliun itu. Sebelumnya, Andi telah dua kali menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dari tersangka Deddy Kusnidar, yang merupakan mantan Kepala Rumah Tangga Kemenpora.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan surat panggilan untuk Andi sudah dilayangkan KPK kepada yang bersangkutan. Diharapkan, Andi dapat memenuhi panggilan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dijadwalkan pemeriksaan besok [Selasa 9/4/2013] sebagai tersangka untuk pertama kalinya," ujar Johan hari ini, Senin [8/4/2013].
Penetapan Andi sebagai tersangka, karena dirinya dianggap bertanggung jawab atas membengkaknya anggaran pembangunan Hambalang, yang semula dialokasikan hanya Rp125 miliar dengan alokasi anggaran tahun tunggal, menjadi Rp2,5 triliun dengan anggaran tahun jamak atau berkelanjutan.
Andi sendiri, sebelumnya selalu membantah tuduhan itu, dan menyatakan dirinya tidak pernah meneken anggaran tersebut.
Johan mengatakan keterangan Andi akan menjadi keterangan kunci dalam penyidikan kasus itu. Namun, dirinya belum dapat memastikan kapan Andi akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, katanya, penahanan dilakukan atas dasar pertimbangan penyidik yang antara lain diperlukan jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Kepada Andi, KPK juga sudah memblokir aset dan rekening pribadi serta keluarganya, termasuk istri dan anaknya Gilang Malarangeng.