BISNIS.COM, JAKARTA - Asian Agri bersikap kooperatif dengan melakukan pembayaran terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap 14 perusahaan di dalam Grup. Namun, 14 perusahaan itu akan mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
General Manager Grup Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan SKP yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung atas perkara Saudara Suwir Laut di mana Asian Agri bukan pihak dan tidak pernah didakwa serta tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri.
“Namun, kami tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dengan melakukan pembayaran pada hari ini,” ujar Freddy Widjaya dalam siaran pers Asian Agri, Kamis (20/6/2013).
Freddy Widjaya menambahkan selama periode pajak yang dipermasalahkan yakni 2002 sampai dengan 2005, Asian Agri telah melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak.
Asian Agri mengklaim sebagai salah satu pembayar pajak besar di industri kelapa sawit.
Asian Agri mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp1,25 triliun yang diterbitkan. Jumlah itu melebihi total keuntungan dari ke-14 perusahaan dalam Grup pada periode 2002-2005 yang hanya Rp1,24 triliun, belum lagi ditambahkan denda pajak yang dikenakan, sehingga totalnya menjadi Rp4,4 triliun.
”Tidak ada negara mana pun di dunia ini yang memungut pajak yang nilainya lebih dari 100% keuntungan perusahaan,” ujarnya. Freddy Widjaya mengharapkan agar permasalahan ini dapat dilihat secara proporsional.