Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CEBONGAN: 12 Oknum Kopassus Dijerat Pasal Berlapis

BISNIS.COM, YOGYAKARTA-- Sebanyak 12 oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup II Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dijerat dengan

BISNIS.COM, YOGYAKARTA-- Sebanyak 12 oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup II Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dijerat dengan pasal berlapis yang terkait dengan pembunuhan berencana.

"Jadwal persidangan telah ditetapkan pada Kamis (20/6) dengan agenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa semua dijerat dengan pasal berlapis," kata Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel, Selasa (18/6)

Dalam jadwal persidangan yang tertera di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon dan dua temannya dikenai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55, lebih Subsidair, pasal 351 (1) jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55.

Selain itu, dikenai berlapis, yaitu Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Terdakwa lain Sertu Tri Juwanto dan empat tersangka lain, dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHPn subsidair pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan lebih Subsidair pasal 351 (1) jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 serta dikenai berlapis pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kemudian terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto, dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan lebih Subsidair pasal 351 (1) jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55.

Terakhir Serma Rokhmadi dan dua tersangka lainnya dikenai pasal 121 ayat (1) KUHPM jo 55 (1) ke 1 KUHP.

"Pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan berencana, dengan dikenai hukuman ancaman maksimal mati atau kurungan seumur hidup dan 20 tahun penjara. Tersangka yang bernama Serda Ucok Tigor Simbolon merupakan eksekutor empat tahanan titipan Polda DIY hingga tewas," katanya.

Seperti diberitakan, 12 oknum anggota Kopassus tersebut melakukan penyerangan di Lapas IIB Cebongan, Sleman pada Sabtu (23/3).(Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper