BISNIS.COM, JAKARTA—Penyidik gabungan Polda Papua dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 15 anggota polisi dalam kasus anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus.
Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian mengatakan ke-15 orang tersebut sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka sebagaimana yang sudah ditetapkan kepada Labora Sitorus (LS).
"Sudah ada 80 orang saksi yang diperiksa, anggota [polisi yang diperiksa]-nya ada 15. Masih saksi," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (12/6/2013).
Dia menjelaskan belum ada tersangka baru terkait kasus aliran dana rekening gendut LS yang disebut-sebut mencapai Rp1,5 triliun.
"Belum ada [tersangka baru]. Kami fokus ke yang tiga orang tersangka [IN dan JL] itu," tambahnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan LSsebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5, dan atau pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 juncto pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.