BISNIS.COM, JAKARTA--Ahli Tata Negara Muchtar Pakpahan menganggap penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai komitmen dan kemauan untuk mengusut pelaporan sms gelap bernada ancaman.
"Kalau penyidik memiliki komitmen dan kemauan tidak akan selama ini, apalagi didukung oleh keahlian dan pengalaman yang sudah dimiliki," ujarnya saat menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Antasari Azhar terhadap Polri, Rabu (12/06/2013).
Menurutnya, pelaksaan tugas kepolisian terhadap suatu pelaporan tergantung pada tiga hal yakni visi, komitmen, dan kemauan. Sudah menjadi kewajiban Polri untuk mengusut penyelidikan suatu laporan hingga ke proses peradilan.
Dia menjelaskan KUHAP memang tidak mengatur ketentuan sampai berapa lama penyidikan tersebut bisa dilakukan. Tetapi, berdasarkan kebiasaan yang terjadi, apabila pelaporan itu sudah bertahun-tahun, maka penyidikan pelaporan itu secara diam-diam sudah dihentikan.
"Pelaporan itu dilakukan pada 25 Agustus 2011, penyidik baru memeriksa satu orang dan selanjutnya belum ada tindakan lagi. Jika ada kemauan untuk mengumpulkan data, maka fakta bisa didapat," ungkapnya.
Antasari Azhar mengatakan sejak dirinya membuat pelaporan, kepolisian tidak pernah melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepadanya.
Dia juga mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi pelapor atau sebagai korban. Polisi juga disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain ataupun melakukan penyitaan terhadap berkas dan surat terkait laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel