Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus Timah: Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Tamron di Banten

Kejagung menyita rumah seluas 805 meter persegi milik tersangka Tamron alias Aon (TN) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah
Update Kasus Timah: Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Tamron di Banten
Update Kasus Timah: Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Tamron di Banten

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah seluas 805 meter persegi milik tersangka Tamron alias Aon (TN) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan rumah itu berlokasi di di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

"Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama TN," ujarnya dalam keterangan, Kamis (16/5/2024).

Dia menambahkan, rumah tersebut diperoleh Tamron pada (21/7/2018). Kemudian, pada (14/5/2024) rumah tersebut dilakukan penyitaan oleh tim pelacakan aset dan penyidik Jampidsus.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tamron pada Selasa (6/2/2024). TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM memerintahkan Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah.

“Selanjutnya untuk melegalkan bijih timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK [surat perintah kerja] yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah,” ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menjerat Tamron dan Achmad  dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper