BISNIS.COM, JAKARTA--Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan aturan mengenai modal minimal perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi yang diusulkan asosiasi.
Ketua Umum Apparindo Nanan Ginanjar mengatakan dia telah mengirimkan usulan mengenai aturan tersebut ke OJK belum lama ini.
“Kalau aturan itu disetujui, tentunya akan menunjang penerapan Good Corporate Governance (GCG),” katanya usai peresmian Pan Pacific Syariah Insurance, Senin (3/6).
Perusahaan perasuransian dan perusahaan penunjangnya harus menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian atau Good Corporate Governance (GCG) sejak April 2013 lalu.
Ketua Umum Apparindo Nanan Ginanjar mengatakan dia telah mengirimkan usulan mengenai aturan tersebut ke OJK belum lama ini.
“Kalau aturan itu disetujui, tentunya akan menunjang penerapan Good Corporate Governance (GCG),” katanya usai peresmian Pan Pacific Syariah Insurance, Senin (3/6).
Perusahaan perasuransian dan perusahaan penunjangnya harus menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian atau Good Corporate Governance (GCG) sejak April 2013 lalu.
Peraturan tersebut antara lain mengatur jumlah direksi dan komisaris yang ideal.
Untuk menunjang penerapan aturan tersebut, Nanan mengusulkan agar perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi yang baru berdiri setidaknya memiliki modal disetor minimal Rp5 miliar.
Dengan modal yang kuat menurutnya maka perusahaan akan lebih leluasa untuk berkembang, termasuk dalam melatih tenaga kerja mereka agar profesional.
Saat ini, rata-rata perusahaan anggota Apparindo memiliki ekuitas Rp1 miliar. Nanan menilai angka tersebut masih minim untuk menunjang kebutuhan perusahaan. Dari seluruh anggota, baru sekitar 40 perusahaan yang memenuhi ekuitas minimal Rp5 miliar.
Untuk perusahaan lama atau existing tersebut, dia juga mengharapkan agar mereka dapat memiliki ekuitas minimal Rp5 miliar. Dia menyatakan, perusahaan yang ekuitasnya masih minim seharusnya dapat secara bertahap menambah modal.
Sementara itu Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank II OJK, mengatakan pihaknya belum mengagendakan perubahan peraturan OJK tentang permodalan.
Untuk menunjang penerapan aturan tersebut, Nanan mengusulkan agar perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi yang baru berdiri setidaknya memiliki modal disetor minimal Rp5 miliar.
Dengan modal yang kuat menurutnya maka perusahaan akan lebih leluasa untuk berkembang, termasuk dalam melatih tenaga kerja mereka agar profesional.
Saat ini, rata-rata perusahaan anggota Apparindo memiliki ekuitas Rp1 miliar. Nanan menilai angka tersebut masih minim untuk menunjang kebutuhan perusahaan. Dari seluruh anggota, baru sekitar 40 perusahaan yang memenuhi ekuitas minimal Rp5 miliar.
Untuk perusahaan lama atau existing tersebut, dia juga mengharapkan agar mereka dapat memiliki ekuitas minimal Rp5 miliar. Dia menyatakan, perusahaan yang ekuitasnya masih minim seharusnya dapat secara bertahap menambah modal.
Sementara itu Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank II OJK, mengatakan pihaknya belum mengagendakan perubahan peraturan OJK tentang permodalan.
“Kita masih mengikuti permodalan yang dipersyaratkan pada ketentuan lama,” katanya.