BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri mencopot dua atasan Aiptu Labora Sitorus terkait perkara penimbunan bahan bakar minyak (BBM), illegal logging, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Biro Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol. Agus Rianto mengungkapkan kedua atasan LS yakni Kapolres Sorong dan Kapolres Raja Ampat resmi dicopot sejak Senin (27/5), karena dinilai bertanggung jawab dalam mengawasi anak buahnya.
Menurutnya, kedua pemimpin tersebut dianggap wajib mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya dan menguasai sedetai mungkin struktur organisasi serta anggota yang ada dibawahnya.
Labora Sitorus (LS) adalah anggota Polres Raja Ampat, tetapi lokasi peristiwa juga ada di Sorong.
“Jadi kedua pemimpin ini harusnya wajib tahu dulu sebelum pihak pihak yang lain. Yang jelas secara tanggung jawab moril, kedua pemimpin dianggap ikut bertanggung jawab atas terjadinya hal tersebut,” jelasnya, Selasa (28/5/2013).
Apalagi, Mabes Polri sendiri juga tidak tahu lebih dulu daripada pejabat kewilayahan lain.
Selain alasan tanggung jawab, Agus menegaskan keduanya dianggap perlu untuk dievaluasi terkait pengusannya dan dilakukan penyelidikan terkait dugaan pidana dana dari LS.
“Terhadap aliran dana dari LS sedang berproses. Kami lihat perkembangannya apakah beliau-beliau ini ada keterkaitannya dengan kasus atau tidak,” katanya.
Sementara itu, kemarin (27/5), Mabes Polri melakukan serah terima jabatan terhadap tiga Kapolres Sorong, Raja Ampat, dan Waropen.
Kapolres Sorong yang lama adalah AKBP Gatot Aris, yang diserahterimakan pada AKBP Harry Goldenhart.
Kapolres Raja Ampat dari AKBP Taufik Irpan digantikan oleh AKBP Meson Sagala yang sebelumnya menjabat Kapolres Waropen.
Adapun posisi yang ditinggalkan Meson diisi oleh AKBP Diki Sarage. Selanjutnya, Gatot ditempatkan ke Asrena Polda Papua, sedangkan Taufik ke Ditlantas Polda Papua.
Sebelumnya, LS sejauh ini dijerat dengan UU Nomor 41/1999 pasal 50 ayat (3) huruf F dalam kasus kayu ilegal, begitu juga dengan Direktur PT Rotua berinisial IM.
Adapun dalam kasus BBM, LS bersama dengan Dirut PT SAW Jimmi Lagesang, sudah dijadikan tersangka dengan pasal 53 huruf B junto pasal 23 ayat (2) huruf B dan D UU 22/21001 tentang Migas. (ra)