Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Nonton Video Porno, Tergoda Memerkosa

BISNIS.COM, BOGOR-Tiga pelajar salah satu SMP negeri di wilayah Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menggagalkan tindak perkosaan yang dialami seorang remaja perempuan di wilayah tersebut.Menurut Wakapolsek Ciawi AKP Ricky Wowor, ketiga pelajar

BISNIS.COM, BOGOR-Tiga pelajar salah satu SMP negeri di wilayah Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menggagalkan tindak perkosaan yang dialami seorang remaja perempuan di wilayah tersebut.

Menurut Wakapolsek Ciawi AKP Ricky Wowor, ketiga pelajar tersebut masing-masing, Aziz (15), llham (13), dan Abdurahman (13) merupakan warga setempat.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari ketiga pelajar ini berikut korban," kata AKP Ricky, di Ciawi, Senin (20/5/2013).

Ricky menyebutkan, kronologis kejadian berawal dari Putri (14), warga Kampung Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh AH (16), seorang tukang ojek di kawasan wisata Tapos, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi.

Kejadian bermula saat pelaku yang AH menjemput korban di kediamannya dengan dalih diperintah oleh pacar korban untuk dijemput jalan-jalan.
Pelaku lalu membawa korban ke lokasi kejadian. Saat hendak melakukan perbuatan jahatnya, korban berteriak minta tolong.

Kebetulan tiga pelajar Aziz, Ilham dan Abdurahman melintas di sekitar lokasi yang mendengar teriakan korban minta tolong. Beruntung, ketiganya langsung mengambil tindakan berteriak memancing perhatian warga sekitar untuk menangkap pelaku percobaan pemerkosaan.

Ketiganya juga ikut mengamankan pelaku yang mencoba melarikan diri saat dikejar para warga yang datang membantu. Pelaku sempat dihakimi warga yang geram dengan perbuatan pelaku. Tidak lama berselang, anggota Kepolisian Sektor Ciawi segera mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku yang sudah babak belur dihakimi massa.

"Kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi F 2653 GN yang digunakan pelaku saat menjemput korban," katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut AKP Ricky, pihaknya juga mengirim korban ke RSUD Ciawi untuk dilakukan visum.
"Pelaku sudah kita amankan, pemeriksaan sedang dilakukan, pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara".

Sementara itu, pelaku AH mengaku khilaf atas perbuatannya. Menurutnya ia tergoda dan nekat melakukan tindakan tersebut lantaran melihat video porno.
"Saya khilaf dan menyesal. Sebelumnya saya nonton video porno dulu," katanya. (antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper