Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM e-KTP: BPPT Produksi Massal Card Reader Tahun Ini

BISNIS.COM, JAKARTA -- Alat pembaca kartu (card reader) untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat diproduksi massal tahun ini, sehingga pada Januari 2014 sudah dapat digunakan untuk memeriksa e-KTP.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Alat pembaca kartu (card reader) untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat diproduksi massal tahun ini, sehingga pada Januari 2014 sudah dapat digunakan untuk memeriksa e-KTP.

"Dalam waktu dekat kami akan membicarakan dengan industri elektronika nasional, sehingga tahun ini bisa diproduksi secara massal," kata Marzan Iskandar, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Selasa (14/5).

Dia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan uji publik terhadap "design" alat pembaca kartu yang pembuatannya sudah dimulai sejak 2011.

"BPPT merancang alat tersebut sejak dua tahun yang lalu dan itu terus dikembangkan, karena bagaimanapun juga 'design' yang kami miliki ada keterbatasannya," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri  Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, yang mengimbau seluruh kepala daerah agar memfasilitasi unit kerja atau badan usaha, yang memberikan pelayanan masyarakat, dengan menyediakan "card reader" sesegera mungkin.

Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada para menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, kepala lembaga lain, Kepala Kepolisian, Gubernur Bank Indonesia, serta seluruh pimpinan Bank.

Mendagri berharap instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, segera menyiapkan alat "card reader", sehingga pada 2014 nanti dapat diimplementasikan penggunakan KTP elektronik secara terintegrasi.

Dalam surat edaran tersebut tertulis, "Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP".

"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki 'card reader' paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP nonelektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," demikian bunyi surat tersebut. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper