Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING:Presiden PKS Anis Matta Dipanggil KPK, Senin

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pada Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, pada Senin (13/05) besok. Anis dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah kasus suap pengaturan

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pada Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, pada Senin (13/05) besok. Anis dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah kasus suap pengaturan daging sapi impor di Kementerian Pertanian.

Surat panggilan, sudah dilayangkan KPK langsung ke DPD PKS di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5/2013) kemarin.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemanggilan kepada Anis karena yang bersangkutan dianggap mengetahui mengenai kasus tersebut. Namun, dia tidak memerinci sejauhmana Anis mengetahui mengenai kasus itu.

Dia mengatakan selain pemanggilan  kepada Anis, KPK juga memanggil Ketua Dewan Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, juga sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah dan juga Luthfi Hasan Ishaaq.

Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Adik Anis Matta, yaitu Saldi Matta sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah untuk kasus yang sama.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, kemudian dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

JE dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper