BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh instansi pemerintah maupun swasta seharusnya tidak lagi meminta persyaratan administrasi fotokopi KTP setelah pemberlakuan tunggal E-KTP pada 2014.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah telah mewajibkan seluruh instansi mempersiapkan card reader untuk menguji keabsahan E-KTP melalui Peraturan Presiden No.67/2011.
Dia menjelaskan mekanisme identifikasi melalui chip yang tertanam di E-KTP melalui card reader akan menghilangkan kebutuhan persyaratan salinan KTP dalam berbagai proses administrasi.
“Kalau masih berlaku fotokopi sepeerti itu, apa gunanya chip. Itu seperti ATM, ATM kan tidak difotokopi juga,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (8/5/2013).
Pasal 10C Perpres no. 67/2011 menyatakan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.
Kelengkapan teknis itu termasuk pembaca kartu pintar (card reader), pemindai sidik jari, dan aplikasi pembaca KTP elektronik.
Gamawan mengatakan pemerintah telah menyediakan 13.000 unit card reader kepada seluruh instansi pusat dan daerah. Pemerintah juga telah mendorong sektor swasta melalui nota kesepahaman dengan 10 instansi asuransi dan perbankan.
KONTROVERSI E-KTP: Tak ada Lagi Pengurusan Pakai Fotocopy KTP
BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh instansi pemerintah maupun swasta seharusnya tidak lagi meminta persyaratan administrasi fotokopi KTP setelah pemberlakuan tunggal E-KTP pada 2014.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Yoseph Pencawan - nonaktif
Konten Premium