Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP: Inilah Penjelasan Agus Martowardojo

Menteri Keuangan 2010-2013 Agus Martowardojo menjelaskan mengenai mekanisme anggaran tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11)./Antara-Wahyu Putro A
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Keuangan 2010-2013 Agus Martowardojo menjelaskan mengenai mekanisme anggaran tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Saya juga dengar ada kalimat bahwa saya jadi Menteri Keuangan yang menggantikan Sri Mulyani 20 Mei 2010, sebelum ini ada penolakan 'multiyears contract' oleh Ibu Sri Mulyani, saya katakan di dalam 'file' tidak ada penolakan dari Ibu Sri Mulyani, yang ada ketika 'multiyears contract' mau diajukan ke Menkeu diajukan pada 21 Oktober 2010 dan di tanggal 13 Desember 2010 ditolak oleh saya karena yang diajukan bukan 'multiyears contract' tapi 'multiyears' anggaran," kata Agus seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Agus menjadi saksi untuk dua tersangka kasus korupsi E-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

"Dalam UU No 17 tahun 2003 tentang Sistem Keuangan Negara, anggaran tidak boleh 'multiyears' dan harus ada persetujuan Menkeu, jadi saya tegaskan mungkin ada pembahasan atau diskusi tapi kalau mengatakan 'multiyears' (anggaran E-KTP) pertama kali ditolak adalah oleh saya sebagai Menkeu pada 13 Desember 2010," tambah Agus.

Agus juga mengaku tidak ada pertemuan antara dirinya dengan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantor Wapres saat membicarakan pengadaan E-KTP.

"Sepanjang yang saya ingat saya tidak ada dalam 'meeting' itu dan sangat wajar kalau menteri dalam negeri sebagai pengguna anggaran itu melakukan diskusi dan melibatkan kantor wapres, tapi saya tidak ada," tegas Agus.

Agus pun mengaku hanya menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai Sistem Keuangan Negara berdasarkan UU No 17 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara.

"Dan saya jelaskan sebagai pengelola atau kuasa pengelola keuangan negara adalah presiden dan kemudian presiden mempunyai Menteri Keuangan yang membantu dalam mengelola keuangan negara sebagai bendahara umum negara dan mengelola otoritas fiskal negara tapi presiden juga punya kementerian-kementerian dan lembaga yang bertindak sebagai pengguna anggaran," ungkap Agus.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya diduga melakukan penggelembungan harga sehingga menyebabkan dugaan keuangan negara hingga mencapai Rp2 trililun dari anggaran Rp6 triliun.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik.

Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng USD 500ribu, (2) Olly Dondo Kambe USD 1 juta, dan (3) Mirwan Amir USD 500 ribu.

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap USD 500ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500ribu, dan (3) Arief Wibowo USD 500ribu.

Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper