Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

AHMADIYA DISERANG: Polri Tangkap 2 Pelaku Perusakan

BISNIS.COM,JAKARTA—Mabes Polri menyatakan telah menangkap sebanyak dua orang yang terkait dengan peristiwa penyerangan permukiman Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (7/5/2013).
Winda Rahmawati
Winda Rahmawati - Bisnis.com 07 Mei 2013  |  16:51 WIB
AHMADIYA DISERANG: Polri Tangkap 2 Pelaku Perusakan

BISNIS.COM,JAKARTA—Mabes Polri menyatakan telah menangkap sebanyak dua orang yang terkait dengan peristiwa penyerangan permukiman Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (7/5/2013).

“Polda Jawa Barat [Jabar] telah melakukan langkah-langkah nyata dan sudah menahan 2 orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol. Agus Rianto, Selasa (7/5/2013).

Kedua pelaku tersebut berinisial Kos 31 tahun dan At, 50 tahun. Keduanya beralamat juga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tenjowaringin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 Junto Pasal 106 mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama di muka umum.

“Terhadap 2 tersangka ini diperoleh keterangan ikut melakukan pelemparan rumah dan madrasah yang ada di perkampungan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Jabar juga sudah melakukan upaya penegakan hukum terhadap kedua tersangka dan akan memberikan kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat setempat.

Sebelumnya, massa yang berjumlah 200-250 orang melakukan kekerasan terhadap permukiman Ahmadiyah dan tempat ibadah di Tasikmalaya pada Minggu pukul 01.00 WIB (5/5/2013). Mereka menggunakan motor dan mobil. Tidak ada korban yang terluka dalam peristiwa tersebut. Namun, sejumlah rumah yang dilewati oleh massa mengalami kerusakan.(mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

serangan tenjowaringin poldajabar ahmadiyah
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top