BISNIS.COM,JAKARTA—Mabes Polri menyatakan telah menangkap sebanyak dua orang yang terkait dengan peristiwa penyerangan permukiman Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (7/5/2013).
“Polda Jawa Barat [Jabar] telah melakukan langkah-langkah nyata dan sudah menahan 2 orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol. Agus Rianto, Selasa (7/5/2013).
Kedua pelaku tersebut berinisial Kos 31 tahun dan At, 50 tahun. Keduanya beralamat juga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tenjowaringin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 Junto Pasal 106 mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama di muka umum.
“Terhadap 2 tersangka ini diperoleh keterangan ikut melakukan pelemparan rumah dan madrasah yang ada di perkampungan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Jabar juga sudah melakukan upaya penegakan hukum terhadap kedua tersangka dan akan memberikan kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat setempat.
Sebelumnya, massa yang berjumlah 200-250 orang melakukan kekerasan terhadap permukiman Ahmadiyah dan tempat ibadah di Tasikmalaya pada Minggu pukul 01.00 WIB (5/5/2013). Mereka menggunakan motor dan mobil. Tidak ada korban yang terluka dalam peristiwa tersebut. Namun, sejumlah rumah yang dilewati oleh massa mengalami kerusakan.(mfm)