Bisnis.com, JAKARTA--Polda Kalimantan Barat menetapkan 16 orang jadi tersangka penyerangan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Remegius Sigid Tri Hardjanto masih merahasiakan identitas semua tersangka tersebut.
Namun Remegius memastikan belasan orang tersangka itu sudah dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan langsung ditahan agar tidak melarikan diri selama proses penyidikan di Polda Kalimantan Barat.
"Tersangka sebagai pelaku lapangannya sudah ada 16 orang dan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP ya," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Dia juga memastikan bahwa perkara tersebut akan terus dikembangkan penyidik untuk mendapatkan tersangka lainnya.
Selain itu, menurut Remegius, pihaknya juga sudah memerintahkan sejumlah anggotanya berjaga di sekitar masjid milik jamaah Ahmadiyah agar tidak ada serangan susulan.
"Untuk mengantisipasi serangan fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa dari kedua belah pihak, kami juga melakukan penjagaan di rumah jamaah Ahmadiyah," katanya.
Aksi anarkis dilakukan sekelompok orang di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pasalnya, mereka nekat melakukan perusakan tempat ibadah milik jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut pada Jumat (3/9/2021) siang.
Menyikapi hal itu, ratusan personel aparat keamanan telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk meredam situasi.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go memastikan tidak korban jiwa dalam insiden tersebut.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid tersebut," jelasnya.