BISNIS.COM, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa dirinya belum dapat memaparkan hasil investigasi kasus tender dan pelaksanaan ujian nasional (UN), karena perlu mengkaji hasil investigasi tersebut.
"Hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspketorat Jendral (Irjen) Kemendikbud masih harus saya pelajari terlebih dahulu," kata Mendikbud M. Nuh, Senin (6/5).
Menurutnya, hasil investigasi kasus UN itu akan dibuka pada publik setelah pelaksanaan UN untuk semua jenjang pendidikan rampung. Hal itu, karena tugas dari para panitia penyelenggara UN belum benar-benar selesai.
"Kita selesaikan dulu pelaksanaan UN hingga pengumuman hasil UN SMA sederajat tanggal 24 Mei nanti," ujarnya.
Selain itu, Mendikbud mengatakan jika pemberian sanksi dilakukan pada saat pelaksanaan UN masih berjalan, hanya akan membuat kekacauan.
"Karena kemungkinan besar yang melakukan kelalaian dari segi pelaksanaan adalah panitia maka bila sanksi diberi sekarang akan mengganggu proses penyelenggaraan UN yang belum tuntas," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat dan media dapat bersabar menunggu pengumuman hasil penyelidikan hingga UN selesai dilaksanakan.
"Pada saatnya akan kami sampaikan hasil investigasi mulai dari tahap tender hingga pelaksanaan UN," tuturnya.
Dia kembali menjelaskan bahwa ada tiga tahap penyelenggaraan UN yang perlu diselidiki, yakni tahap pelaksanaan tender UN, pengadaan, dan pencetakan.
Nuh mengungkapkan bahwa ada kemungkinan terdapat kesalahan, baik oleh pihak internal Kemendikbud, seperti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang menjadi penyelenggara UN, maupun pihak perusahaan percetakan.
"Dimungkinkan ada kesalahan di tahap pengadaan di percetakan, dan kemungkinan juga ada kelalaian pada tahap pengadaan di Kementerian.Di PT Ghalia sudah bisa dipastikan ada kelalaian karena mereka tidak dapat menyelesaikan pengerjaan naskah soal tepat waktu," jelasnya.
Mendikbud kembali menegaskan bahwa ia akan memberikan sanksi bagi pejabat di kementeriannya yang terbukti terlibat kasus yang mengakibatkan penundaan pelaksanan UN SMA sederajat tahun 2013.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kelalaian yang dilakukan, yaitu mulai sanksi paling ringan berupa teguran tertulis hingga sanksi paling berat, yakni pencopotan jabatan.
"Jika terbukti bersalah, baik pihak internal maupun eksternal Kemendikbud, akan diberi sanksi tergantung derajat kesalahannya," kata Nuh.
Namun, dia juga mengatakan, dalam memberikan sanksi kepada pejabat di Kementerian yang terbukti melakukan kelalaian pun memerlukan etika yang benar.
"Dalam melakukan segala sesuatu yang harus kita gunakan tidak hanya nilai salah dan benar, namun juga harus memakai etika, yakni etika baik dan buruk," ucapnya.
"Sanksi itu ada yang bisa langsung saya berikan ada juga yang perlu diproses melalui Prsiden karena tidak semua pejabat di Kemendikbud diangkat oleh menteri, ada juga yang diangkat oleh Presiden. Namun, intinya siapapun yang terbukti bersalah akan kena sanksi," kata Nuh, menegaskan.
Sebelumnya, tim investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menemukan adanya indikasi korupsi dalam tender pencetakan soal UN 2013.
"Investigasi soal tender masih dalam proses. Bukan hanya BPK, Bareskrim Polri juga ikut menyelidiki. Karena ini masalah tender, dugaannya berat, korupsi," ujar Ketua Tim Investigasi Kemendikbud Haryono Umar.
Menurut dia, laporan final yang berisi fakta-fakta keterlambatan UN sudah diterima Mendikbud M. Nuh, dan laporan itu akan diberikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum dibuka ke publik.
Laporan tersebut, kata Haryono, memaparkan fakta-fakta permasalahan penyelenggaraan UN 2013, mulai dari percetakan hingga keterlambatan distribusi soal.
Pada saat penyusunan laporan itu, dia mengaku melihat adanya kejanggalan dalam proses tender pencetakan naskah soal UN. Kemudian, dia meminta klarifikasi pada pelaksana tender, namun tidak mendapat jawaban.
"Saya minta klarifikasi resmi ke Litbang (Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, red), tetapi tidak dijawab. Maka saya turunkan tim untuk selidiki masalah itu, untuk memperjelas," ujarnya.
Haryono yang juga menjabat sebagai Insepktur Jenderal Kemendikbud mengatakan laporan investigasi soal tender masih dalam pengerjaan. Akan tetapi, dia enggan menyebut nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Ada banyak nama, tidak cuma orang Kemendikbud," tuturnya. (Antara)
UJIAN NASIONAL 2013: Mendikbud Belum Bersedia Beberkan Hasil Investigasi Tender
BISNIS.COM, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa dirinya belum dapat memaparkan hasil investigasi kasus tender dan pelaksanaan ujian nasional (UN), karena perlu mengkaji hasil investigasi tersebut. "Hasil investigasi yang dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu