Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: Indoguna Utama Berikan Rp1,3 miliar pada Luthfi Hasan

BISNIS.COM,JAKARTA -- PT Indoguna Utama didakwa memberikan uang Rp1,3 miliar dari keseluruhan komitmen Rp40 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi semester

BISNIS.COM,JAKARTA -- PT Indoguna Utama didakwa memberikan uang Rp1,3 miliar dari keseluruhan komitmen Rp40 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi semester II/2013.

"Terdakwa satu Arya Abdi Effendi dan bersama-sama terdakwa dua Juard Effendi dan Maria Elizabeth Liman menjanjikan sesuatu yaitu Rp1,3 miliar dari seluruh uang Rp40 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Luthfi Hasan Ishaaq anggota Komisi I DPR," kata M. Roem, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu (24/4).

Arya Abdi Effendy adalah Direktur Operasi PT Indoguna dan Juard Effendi adalah Direktur HRD dan "General Affairs" PT Indoguna, sedangkan Maria Elizabeth Liman adalah Direktur Utama PT Indoguna.

Uang tersebut digunakan agar Luthfi menggunakan kedudukannya yang saat itu menjadi Presiden PKS mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberikan rekomendasi pemberian tambahan kuota impor daging sapi yang diajukan oleh kelompok perusahaan PT Indoguna Utama yaitu PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi dan perusahaan PT Nuansa Guna Utama.

Permintaan penambahan kuota impor itu dimulai pada Oktober 2012 saat Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dikenalkan oleh Elda Devianne Adiningrat kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

"Maria Elizabeth Liman meminta bantuan Ahmad Fathanah agar PT Indoguna mendapat tambahan kuota impor daging sapi semester II 2013 dan disanggupi oleh Fathanah dengan memberi arahan agar meminta penambahan impor sapi di bagian Pusat Perizinan dan Investasi Kementerian Pertanian yang prosesnya akan dipantau Ahmad Fathanah," ungkap M. Roem.

Atas arahan Fathanah, Elizabeth meminta Juard untuk membuat surat Pemohonan Penambahan Kuota Impor Dagin Sapi Prime Cut Semester II tahun 2012 sebanyak 500 ton yang ditujukan kepada Menteri Pertanian yang diantarkan kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Suharyono.

"Ahmad Fathanah bertemu dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro dan memperkenalkan diri sebagai utusan ustad Lutfhi kemudian meminta Syukur membantu proses penambahan kuota impor PT indoguna Utama, tapi permohonan itu ditolak karena tidak sesuai dengan peraturan Mentan," tambah M. Roem.

Pasca permintaan pertama ditolak, Indoguna kembali mengajukan penambahan kuota impor daging sapi kedua lengkap dengan tiga perusahaan yang berada dalam satu grup yaitu PT Indoguna sebanyak 1.548 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 675 ton, CV Cahaya Karya Indah sebanyak 1.491 ton dan CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 1.400 ton pada 27 November 2012, namun kembali ditolak Suharyono.

"Maria Elizabeth Liman setelah mengetahui surat permohonan penambahan kuota PT Indoguna selalu ditolak Kementan minta bantuan Elda untuk dipertemukan dengan Luthfi Hasan Ishaaq," jelas M. Roem.

Oleh karena itu, pada 28 Desember di restoran Angus Steak House di Chase Plaza Jakarta sekitar pukul 19.00 diadakan pertemuan antara Maria Elizabeth Liman, Luthfi Hasan Ishaaq, Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah.

"Dalam pertemuan itu Elizabeth menjelaskan kepada Luthfi tentang harga daging dan teknis impor daging serta minta bantuan Luthfi dalam pengursan proses permohonan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan kelompok PT Indoguna kemudian Luthfi menyanggupi dan mengupakan agar Elizabeth bertemu dengan Mentan Suswono yang merupakan kader PKS bertepatan dengan acara Safari Dakwah di PKS," tambah M. Roem.

Setelah melakukan sejumlah pertemuan dengan Luthfi, maka disepakati bahwa Luthfi akan mempertemukan Elizabeth dengan Suswono pada 10 Januari 2013 di Medan dan bersedia menyampaikan secara langsung kepada Suswono agar Elizabeth diberikan penambahan kuota daging sebanyak 10 ribu ton dengan 'fee' yang akan diterima dari Elizabeth seluruhnya Rp50 miliar yaitu Rp5.000 per kilogram.

Pada 10 Januari 2013 Fathanah melalui Elda meminta uang kepada Elizabeth untuk Luthfi guna acara Safari Ramadhan PKS di Medan.

Elizabeth pun memerintahkan Arya untuk menyiapkan uang Rp300 juta dan memberitahu kepada Elda untuk mengambil uang di kantor PT Indoguna.

"Uang diambil diambil oleh Jerry Roger Kumotoy atas perintah Elda dari terdakwa I Arya Abdi Effendy, setelah Elda menerima uang, Elda menghubungi Fathanah yang meminta agar uang disimpan karena merupakan bagian untuk Luthfi yang akan diberikan setelah acara di Medan," jelas M. Roem.

Luthfi sebelum keberangkatan ke Medan mengajak Soewarso yang merupakan orang dekat Suswono untuk ikut ke Medan dan meminta agar Soewarso mengatur pertemuan Elizabeth dengan Suswono.

Pertemuan pada 11 Januari 2013, dilangsungkan di kamar Luthfi di kamar nomor 9006 hotel Aryaduta Medan yang dihadiri oleh Elizabeth, Fathanah, Luthfi dan Suswono yang didampingi Soewarso.

"Dalam pertemuan tersebut Elizabeth melakukan presentasi mengenai perlunya penambahan kuota impor daging sapi 2013 dan data tentang kebutuhan riil daging sapi serta praktek jual-beli surat persetujuan impor daging sapi sehingga harga daging menjadi tinggi, namun Suswono menanggapi bahwa data yang disampaikan Elizabeth tidak valid dan harus dikaji lebih dulu," jelas M. Roem.

Suswono juga meminta Elizabeth menyerahkan daftar perusahaan yang melakukan praktek jual-beli surat persetujuan impor daging.

"Elizabeth di bandara Polonia kembali menegaskan komitmennya kepada Fathanah dan Elda bahwa bila penambahan kuota daging sapi PT Indoguna disetujui Kementan maka ia akan memberi 'fee' sebesar Rp5.000/kilogram dan dijawab Fathanah 'oh ya kita lihat nanti," ungkap M. Roem.

PT Indoguna kembali mengajukan surat permintaan penambahan kuota impor daging sapi yang ketiga kalinya yaitu untuk PT Indoguna Utama sebanyak 1000 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 1.500 ton, CV Cahaya Karya Indah sebesar 2.300 ton, CV Surya Cemerlang Abadi sebanyak 2.200 ton serta CV Nuansa Guna Utama sebanyak 1.000 ton; namun permintaan itu kembali ditolak karena belum ada perintah dari Mentan.

Pada akhir Januari 2013 Luthfi menghubungi Sekretaris Mentan Baran Wirawan agar menyampaikan kepada Suswono supaya peka terhadap isu di masyarakat mengenai mahalnya harga daging sapi dan beredarnya daging celeng.

Besaran uang terakhir untuk Lutfhi disepakati pada 28 Januari di restoran Angus Steak House dengan dihadiri Elizabeth, Arya Abdi Effendy dan Fathanah.

"Dalam pertemuan tersebut Fathanah meminta uang sejumlah Rp1 miliar kepada Elizabeth dan Arya untuk keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi maka grup PT Indoguna akan diprioritaskan, Elizabeth dan Arya pun menyanggupinya," tambah M. Roem.

Pada 29 Januari 2013, Elizabeth menyampaikan bahwa Fathanah menjawab "Terima kasih banyak ibu El, nanti akan saya sampaikan kabar gembira ini kepada ustad Luthfi".

Pada 29 Januari 2013 pukul 16.00 WIB, Fathanah datang ke PT Indoguna untuk mengambil uang, Juard dan Komisaris PT Berkat Mandiri Prima Rudy Susanto masing-masing membawa uang Rp500 juta bersama-sama meletakkan uang pada jok mobil belakang Toyota Land Cruiser Prado hitam yang dibawa Fathanah.

"Fathanah menghubungi Luthfi memberitahukan bahwa uang pemberian dari Elizabeh telah diterima dan dijawab Luthfi 'iya, iya nanti, saya lagi di atas panggung,", jelas M Roem.

Fathanah selanjutnya bertemu Maharany Suciyono di kamar nomor 1740 hotel Le Meridien Jakarta dan tidak lama petugas KPK menangkap Fathanah dan Suciyono serta menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta dan dari Fathanah sejumlah Rp10 juta dalam tas kecil merek Louis Vuitton hitan, uang tunai Rp500 juta dalam plastik hitam dan uang tunai di kotak puti sejumlah Rp480 juta.

Atas tindakan tersebut, Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat Ancaman pidana penjara adalah 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50-250 juta.

Atas dakwaan tersebut, tim pengacara Juard dan Arya tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) dan ingin melanjutkan langsung ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami ingin cepat memeriksa saksi-saksi karena pemberian uang itu hanyalah sumbangan untuk kegiatan PKS dan diserahkan atas permintaan Elda, jadi di dakwaan pun terlihat bahwa ada komitmen tertentu antara Elda, Fathanah dan Lutfhi yang tidak kami ketahui," kata pengacara Denny Kailimang. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper