Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP DAGING IMPOR: Jazuli Juwaini Ditanya KPK Soal Lahan di Condet

BISNIS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini ditanya Komisi Pemberantasan Korupsi  perihal properti yang diduga milik tersangka kasus suap daging impor Luthfi Hasan Ishaaq.Pernyataan itu disampaikan

BISNIS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini ditanya Komisi Pemberantasan Korupsi  perihal properti yang diduga milik tersangka kasus suap daging impor Luthfi Hasan Ishaaq.

Pernyataan itu disampaikan Jazuli seusai diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih tiga jam di gedung KPK, Senin (22/4).

"Saya dimintai keterangan tentang sebidang tanah di Condet atas nama Tanu Margono yang pada 2011 dikerja samakan dengan Saudara Zaky," ungkapnya.

Menurut Jazuli, Zaky merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki usaha di bidang properti, yang menawarkan investasi tanah tersebut, dan belakangan minta pinjaman modal setelah dia menolak tawaran investasi tanah tersebut.

Zaky sendiri, sebelumnya telah dicegah bepergian oleh KPK sejak 14 Februari 2013 lalu, sementara Tanu Margono telah diperiksa KPK pafa 19 April 2013 lalu.

Jazuli juga mengaku belakangan baru tahu bahwa diatas tanah tersebut,  dibangun rumah milik mantan Presiden PKS.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper