BISNIS.COM, MEDAN--Dewan Perwakilan Daerah mendorong perlunya penguatan Lembaga Keuangan Mikro di daerah guna meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui penyusunan RUU Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Anggota DPD RI Perwakilan Sumatera Utara Parlindungan Purba mengatakan saat ini terdapat tiga pilar lembaga pembiayaan yang umum berlaku di Indonesia yakni perbankan, lembaga keuangan bukan bank, dan koperasi.
Namun, sambungnya, LKM masih tetap dibutuhkan karena memiliki peranan penting untuk menyediakan akses permodalan dan pembiayaan bagi usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Apalagi, dengan meningkatkan usaha mikro mampu menyerap 98,85% dari total tenaga kerja yakni sebesar 101,81 juta orang atau sekitar 46,82% dari jumlah penduduk Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya pengaturan LKM dalam UU tersendiri dapat menyelesaikan distorsi yang selama ini masih menjadi penyebab sulitnya aksesibilitas pembiayaan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro,” ucapnya, Selasa (23/4).
Di samping itu, ujar Parlindungan, DPD juga merekomendasikan percepatan pembahasan RUU tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan, RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU No 7/1992 tentang Perbankan.
RUU tentang Perubahan atas UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, RUU tentang Perubahan atas UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan RUU tentang Perubahan atas UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.