BISNIS.COM, JAKARTA—Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengusulkan satuan detasemen khusus (Densus) 88 yang terdiri dari beberapa sub bagian harus dievaluasi.
Menurutnya, evaluasi tersebut ditujukan sebagai pembagian peran dengan adanya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebelum terbentuknya BNPT, Densus merupakan pemain tunggal dalam memberantas terorisme selama 2002-2012. Hingga kini, Densus masih merangkap sub pembagian peran yang diantaranya merangkap sub detasemen penindakan, subdetasemen pencegahan, dan sebagainya.
“Maka saya sarankan paling cepat adalah sub bagian pencegahan ataupun radikalisasi itu dihilangi dan dipindahkan ke BNPT,” tegasnya kepada Bisnis hari ini, Minggu (14/4/2013).
Dengan demikian, lanjutnya, Densus diharapkan bisa lebih kecil dan langsing, serta hanya berfokus pada penindakan dan represif . “Dan disitu ada striking, intel, surveilannce yang semuanya berpotensi dor dor dor.,” katanya.