BISNIS.COM, JAKARTA— Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menantang Ketua Komisi Nasional Hak Asazi Manusia untuk membuktikan pernyataanya adanya pelanggaran HAM pada kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Hasanuddin menantang Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila untuk membuktikan semua parameter dan indikasi-indikasi tersebut. Apabila Ketua Komnas HAM tidak mampu membuktikan pernyataan itu, tegas Hasanuddin, maka hal itu akan menimbulkan persoalan baru.
"Hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah runyamnya situasi politik saat ini," katanya di Jakarta, Sabtu (13/4/2013).
Sebelumnya, Siti Noor Laila menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus Cebongan. Namun sebaliknya, menurutnya, yang terjadi di Hugo's Cafe merupakan tindakan kriminal.
“Kalau pernyataan bahwa yang melakukan itu institusi negara maka pasal pasal yang tercantum dalam UU Nomor 39 TAHUN 1999 tentang HAM , menjadi terpenuhi lah sudah," kata Hasanuddin.
Dia mempertanyakan kebenaran klaim bahwa penyerangan LP Cebongan itu ada tindak terorganisasi dan mendapat perintah dari atasan dengan penggunaan senjata dan biaya yang seizin negara.
"Apakah benar tugas menyerbu itu merupakan tugas dari negara atau dalam rangka mendukung kebijakan negara?," tanya Hasanuddin. (Antara)