Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengakuan Terhadap Masyarakat Hukum Adat: Ini Penilaian Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengungkapkan minimnya pengakuan pemerintah atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak atas wilayahnya, termasuk hutan adatnya dalam wilayah-wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan tersebut.nn
Kantor Komnas HAM/komnasham.go.id
Kantor Komnas HAM/komnasham.go.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti isu pelanggaran HAM yang kerap terjadi pada Masyarakat Hukum Adat (MHA) di kawasan hutan.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengungkapkan ihwal minimnya pengakuan pemerintah atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak atas wilayahnya, termasuk hutan adatnya dalam wilayah-wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan tersebut.

"Pemerintah juga menerbitkan izin-izin pinjam pakai atas kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dan melepaskan kawasan hutan tersebut menjadi areal penggunaan lain yang dapat dialokasikan bagi pembangunan perkebunan peruntukan lainnya," ungkap Sandra dalam diskusi masyarakat adat di gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Senin (9/11/2015).

Berdasarkan data Komnas HAM, jumlah kasus tentang sengketa pertanahan, temasuk tanah-tanah adat di kawasan hutan terus meningkat. Komnah HAM mencatat 20% dari seluruh pengaduan yang diterima adalah soal sengketa pertanahan.

"Tahun 2010 ada 819 pengaduan sengketa pertanahan dan tahun berikutnya berturut turut menjadi 1.064 pengaduan dan 2012 jadi 1.212 pengaduan," paparnya.

Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kasus sengketa tanah dan konflik sumber daya alam merupakan yang tertinggi dibanding kasus lain.

"Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif telah melakukan timpaan atau overlay peta kawasan hutan. Hasilnya menunjukkan 81% kawasan hutan berada di wilayah adat sedangkan 19% sisanya di luar kawasan hutan yang diterbitkan izin-izin di luar kehutanan," tuturnya.

Sandra menjelaskan, pemanfaatan hutan produksi melalui penetapan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) pada tahun 1990 mencapai 60 hektar.

"Dengan kebijakan penunjukan hutan negara dianggap memenuhi asas legalitas, namun Kementerian LHK telah secara sepihak mengambil wilayah-wilayah MHA dan kemudian memberi izin kepada perusahaan skala besar atas wilayah tersebut," ujarnya.

Menurut catatan Komnas HAM, lanjut Sandra, konfik-konflik yang melibatkan MHA di kawasan hutan yang di klaim sebagai hutan negara memiliki intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan.

Potensi konflik akan terus meningkat terutama dengan memperhatikan data kementerian kehutanan dan BPS yang menunjukkan 31.957 desa berada di dalam sekitar kawasan hutan yang di klaim sebagai hutan negara.

"Sekitar 71,06% dari desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ironisnya sampai 2014 0,5 juta hektar kawasan hutan diberikan aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan dengan waktu yang terbatas setelah melalui prosedur administrasi yang rumit dan panjang," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper