BISNIS.COM, SEMARANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap delapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Jateng atas aduan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Delapan KPU daerah yang disidang adalah Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Wonosobo, Sukoharjo, Temanggung, Klaten, Magelang, dan Semarang.
Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini menjelaskan sidang ini merupakan bagian dari rangkaian aduan yang diajukan oleh Pengurus Pusat PPRN terhadap KPU Pusat terkait verifikasi partai politik.
Selain itu, PPRN juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU di 31 kabupaten/kota selurruh Indonesia. Namun setelah di verifikasi yang memenuhi persyaratan formil hanya 15 KPU Kabupaten/kota.
“Pada dasarnya PPRN mengadukan bahwa KPU daerah tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN di sejumlah daerah dan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu,” ujarnya Selasa (2/3/2013).
Lebih rinci 15 KPU tersebut adalah delapan KPU di Jateng, tiga KPU di DIY dan empat KPU di Sumatra Barat (Sumbar). Sidang kode etik KPU di Jateng dan Sumbar digelar hari ini, sementara untuk DIY akan digelar besok, Rabu (3/4).
Hidayat menambahkan dalam sidang di kode etik hari ini hanya memeriksa perkara, tidak sampai Putusan. Selanjutnya sidang akan dilajutkan dengan agenda mendengarkan ahli di Jakarta.
“Setelah itu akan dilanjutkan dengan sidang putusan yang sifatnya final dan mengikat. Tidak ada upaya banding dalam sidang DKPP,” ujarnya.
Dalam sidang untuk delapan KPU di Jateng digelar di Hotel Patrajasa karena kantor Badan Pengawas Pemilu setempat tidak cukup untuk menggelar sidang ini.
Sidang kode etik di Semarang dibagi dua, yakni Pertama dipimpin oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi dua anggota, masing-masing Ketua KPU Jawa Tengah Fajar Subhi dan anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo.
Adapun pada sidang kedua, dipimpin oleh anggota DKPP Valina Singka Subekti didampingi dua anggota, masing-masing Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah dan anggota KPU Jawa Tengah Siti Malikhatun.
Sesuai Peraturan DKPP nomor 2/2012, Lembaga ini bis membentuk majelis panel pada sidang kode etik di daerah. Majelis panel tersebut dipimpin oleh anggota DKPP dan dua orang anggota, yakni anggota Bawaslu dan KPU setempat.