Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KASUS SUAP HAKIM: Toto Hutagalung Masih Terus Dicari

BISNIS.COM, JAKARTA--Kendati sampai saat ini keberadaan Toto Hutagalung --tersangka kasus suap hakim-- belum diketahui, tetapi penyidik KPK belum menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sepudin Zuhri
Sepudin Zuhri - Bisnis.com 01 April 2013  |  16:55 WIB
KASUS SUAP HAKIM: Toto Hutagalung Masih Terus Dicari

BISNIS.COM, JAKARTA--Kendati sampai saat ini keberadaan Toto Hutagalung --tersangka kasus suap hakim-- belum diketahui, tetapi penyidik KPK belum menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sampai saat ini Toto Hutagalung belum ditemukan, sehingga belum diperiksa. Namun, KPK telah mencekal Toto, sehingga dipastikan masih berada di Indonesia.

"Belum masuk dalam DPO. Kalau dicari tidak ketemu ya bisa ke arah sana [DPO], tetapi sampai hari ini belum ada DPO," ujarnya, Senin (1/4/2013).

Sementara itu, Walikota Bandung Dada Rosada belum dijadualkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain melibatkan Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono dan PNS di Pemkot Bandung, kasus itu juga diduga melibatkan Walikota Bandung Dada Rosada. Politisi Partai Demokrat Dada itu telah dicekal oleh KPK.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pihak penerima suap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono dan pemberi suap yaitu sang kurir yang bernama Asep Triana (A), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat dan seorang pengusaha yang bernama Toto Hutagalung.

Akibat perbuatan menerima suap, Hakim Setyabudi terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar. Sementara tiga tersangka selaku pemberi suap, dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.

Saat ini, KPK sudah menahan ketiga tersangka di dua tempat terpisah. Yakni
Setyabudi ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya dan lainnya yakni Hery dan Asep ditahan di Rutan KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

suap hakim suaphakim toto

Sumber : Sepudin Zuhri

Editor : Others

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top