Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU DMRI & DAYAINDO: Bulk Trading Laporkan Hakim Ke KY

BISNIS.COM, JAKARTA.  Bulk Trading SA mengikuti langkah SUEK AG melaporkan majelis hakim dalam perkara PKPU PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk. Ke Komisi Yudisial.“[Bulk] melaporkan Majelis Hakim

BISNIS.COM, JAKARTA.  Bulk Trading SA mengikuti langkah SUEK AG melaporkan majelis hakim dalam perkara PKPU PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk. Ke Komisi Yudisial.

“[Bulk] melaporkan Majelis Hakim yang sama sehubungan dengan proses PKPU DMRI dan Dayaindo yang cacat hukum ke Komisi Yudisial,” kata kuasa hukum Bulk Tony Budidjaja dalam rilis yang Bisnis kutip Rabu (27/3).

Laporan Bulk ini diajukan berkaitan dengan putusan pada 30 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali.

Bulk selaku kreditur menilai proses penetapan PKPU tetap  DMRI dan Dayaindo dengan melanggar ketentuan Pasal 228 ayat (4) UU No. 37/2004.

Pada prinsipnya, katanya, PKPU tetap hanya dapat diterima jika rencana perdamaian tidak dilampirkan pada permohonan PKPU sementara saat sidang hari pertama. Atau, kreditur belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian.

“Para kreditur DMRI jelas telah melakukan voting atas rencana perdamaian pada tanggal 15 Januari 2013 dan ditolak oleh mayoritas kreditor separatis,” katanya dalam rilis.

Penolakan PT Bank Internasional Indonesia Tbk kala itu membuat syarat perdamaian sesuai dengan Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayarana Utang (PKPU) tak terpenuhi.

Pasal 289 UU 37/2004 mengharuskan pengadilan untuk menyatakan debitur pailit segera setelah mengetahui adanya penolakan terhadap rencana perdamaian.

Kejanggalan lain, kata Bulk, adalah jangka waktu PKPU tetap selama 45 hari yang seharusnya telah berakhir secara hukum pada tanggal 16 Maret 2013.  Akan tetapi majelis hakim baru akan mengesahkan rencana perdamaian Kamis, 28 Maret.

Di sisi lain, salah satu syarat pengesahan perdamaian yang diminta oleh BII adalah adanya pembayaran down payment Rp15 miliar. Sayangnya, hingga satu hari sebelum pengesahan debitur belum membayar.

Kuasa hukum BII Swandy Halim menyatakan kliennya belum menerima pembayaran tersebut. “Belum [menerima pembayaran DP],” katanya lewat pesan singkat kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper