BISNIS.COM, MEDAN--Pengembangan areal perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Medan di Panai Jaya, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut terganjal karena lokasi perkebunan diklaim Pemrov Riau sebagai daerahnya.
Kepala Urusan Humas PTPN IV Medan Syahrul Amar Siregar membenarkan bahwa pengembangan areal perkebunan sawit di Kebun Panai Jaya, Labuhanbatu yang dimulai sejak 2005 terkendala akibat klaim dari Pemprov Riau dan mereka meminta ganti rugi.
“Sedikitnya 3.300 hektare sudah ditanami kelapa sawit setelah mendapatkan seluruh perizinan dari Pemkab Labuhanbatu, Pemprv Sumut dan pemerintah pusat. Cuma saja, ketika dikembangkan lagi masyarakat dan Pemkab Rokan Hilir, Riau menghentikan kegiatan karena daerah yang menjadi lokasi perkebunan diklaim masuk ke daerahnya,” ujar Sahrul di Medan, Selasa (26/3/2013).
Menurut dia, PTPN IV Medan sudah mengganti rugi areal seluas 4.065 hektare di kawasan tersebut.
Sedikitnya 3.300 hektare, lanjutnya, sudah ditanami sawit dan sudah menghasilkan.
Sisa sekitar 700 hektare lagi, jelasnya, tidak dapat dikerjakan karena masyarakat dan Pemkab Rokan Hilir Riau menghentikan kegiatan dan meminta konpensasi ganti rugi.
“Terjadinya permasalahan diatas akibat batas Provinsi Sumatera Utara/Kabupaten Labuhanbatu dan Pemprov Riau (Kabupaten Rokan Hilir) yang masih dipersoalkan di lapangan,” tuturnya.
PTPN IV Kebun Panai Jaya Kabupaten Labuhanbatu, Sumut Tahun 2005 PTPN IV mendapat izin lokasi dari Bupati Labuhanbatu seluas 4.065 ha.
Dalam perjalanannya, papar Syahrul, sesuai Keputusan Izin Lokasi dilaksanakan ganti rugi kepada masyarakat yang berasal dari Labuhanbatu.
Menurut dia, sisa areal sekitar 700 ha tersebut telah dilaporkan oleh PTPN IV ke Dirjen Kehutanan Jakarta dan Dirjen Kehutanan memberi pertunjuk akan diselesaikan dengan cara mengundang Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Utara namun sampai dengan saat ini belum terlaksana.
Areal 700 ha tersebut, tuturnya, sampai dengan saat ini masih dikuasai dan diusahai masyarakat Rokan Hilir, Riau dengan vegitasi semak belukar didalamnya secara umum.